MEDAN|GarisPolisi.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus mengejutkan terkait penemuan mayat bayi yang dikirim melalui jasa ojek online (ojol). Dua orang pelaku, sepasang kekasih yang belum menikah, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (8/5/2025) di Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/5), membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka berinisial NH dan R diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan.
"Pasangan kekasih ini telah menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan. NH diketahui baru saja melahirkan bayi dalam kondisi prematur, yang kemudian meninggal dunia di rumah sakit. Namun, alih-alih mengurus pemakaman secara layak, jasad bayi itu justru dimasukkan ke dalam tas dan dikirim melalui ojek online," ungkap Kombes Gidion.
Peristiwa bermula saat seorang pengemudi ojol bernama M. Yusuf Ansari (35), warga Jalan Puskesmas, Bandar Khalifah, menerima pesanan pengantaran sebuah tas hitam dari seorang pengorder bernama "Rudi". Tas itu diminta untuk dikirim ke seorang penerima bernama "Putri" di Jalan Ampera, Medan Timur.
Namun, sesampainya di lokasi tujuan, penerima yang disebut dalam aplikasi mengaku tidak memesan barang apapun dan menolak menerima paket. Yusuf kemudian mencoba menghubungi pengorder, tetapi nomor tersebut sudah tidak bisa dihubungi.
Merasa curiga, Yusuf dan warga sekitar sepakat untuk membuka isi tas tersebut. Mereka terkejut ketika mendapati jasad seorang bayi laki-laki terbungkus kain dan sajadah, disertai sepucuk surat yang bertuliskan, “Kasih saja paket ini ke marbot masjid.”
Penemuan tersebut sontak menghebohkan warga sekitar. Lokasi kejadian langsung dipadati oleh masyarakat yang penasaran. Yusuf segera melaporkan penemuan itu ke Polsek Medan Timur, yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Medan untuk melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Keduanya kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Motif dari tindakan ini masih terus kami dalami. Namun jelas, tindakan membuang jenazah bayi dengan cara seperti ini adalah perbuatan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum,” tegas Kombes Gidion.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana lain, termasuk kelalaian hingga menyebabkan kematian atau penyalahgunaan jenazah. Kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan penghinaan terhadap jenazah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Red)
0 Komentar