Serdang Bedagai – GarisPolisi.com - Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol rumah warga di Kecamatan Perbaungan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.
Pelaku yang ditangkap berinisial MR (19), warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit televisi merek Akari berwarna hitam yang diduga hasil curian. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial EK (44), berhasil melarikan diri saat akan disergap dan kini masih dalam pengejaran.
Kapolsek Perbaungan AKP Guru Singa melalui Kanit Sabhara IPDA D. Hasibuan menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang menjadi korban pembobolan rumah. Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
"Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap MR di wilayah Perbaungan," ujar IPDA D. Hasibuan, Sabtu (3/5/2025).
Polisi menduga EK merupakan otak dari aksi pencurian ini. Upaya pengejaran terhadap pelaku yang kabur terus dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Saat ini, MR telah ditahan di Mapolsek Perbaungan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(Zulpan)
0 Komentar