Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Curas di Jalinsum Gunting Saga

 

Labuhanbatu Utara|GarisPolisi.com - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalinsum Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan ini, satu tersangka berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan.

“Tersangka yang diamankan berinisial RA alias Riski (28), warga Lingkungan XIII Pengasean, Kelurahan Gunting Saga. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut bersama dua rekannya yang kini berstatus buron,” ujar AKP Nelson.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam pencarian masing-masing berinisial R (41), alias Kullek, dan D (38), keduanya juga warga Pengasean, Kelurahan Gunting Saga.

Peristiwa perampokan terjadi pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban bernama Miswanto (39), seorang sopir asal Desa Pinang Ripan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Saat itu, ia sedang mengendarai mobil pick-up bernomor polisi BL 8408 DI, membawa bibit sawit bersama seorang temannya, Puput Sahputra.

Saat melintas di Simpang Tanjung Pasir, kendaraan korban dibuntuti oleh tiga orang pria berboncengan sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam dengan lis putih. Ketiganya mengaku sebagai petugas dari sebuah yayasan dan memaksa korban untuk berhenti.

Korban sempat mengabaikan permintaan tersebut. Namun sesampainya di depan pasar Gunting Saga, pelaku memalang mobil korban menggunakan sepeda motor dan langsung memaksa masuk dari dua sisi. Salah satu pelaku merampas kunci mobil dan memukul korban serta temannya sebanyak dua kali.

Sambil mengancam dan berkata, “Mana uang jalan kalian?”, pelaku kemudian merampas dua unit ponsel – masing-masing Realme C116 dan Oppo A77 – serta satu dompet berisi uang tunai sebesar Rp1.100.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.

Polsek Kualuh Hulu menerima laporan korban sekitar pukul 01.30 WIB. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Ilhamsyah, SH, MH, tim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyebar jaringan informasi, dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban.

Tak butuh waktu lama, informasi keberadaan salah satu tersangka diterima pihak kepolisian pada sore hari di hari yang sama. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka RA alias Riski mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas dua rekannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit handphone Oppo milik korban sebagai barang bukti.

“Saat ini kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami minta kepada mereka agar segera menyerahkan diri,” tegas Kapolsek.

Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polsek Kualuh Hulu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan di jalan raya, terutama yang melibatkan penipuan berkedok petugas lembaga tertentu.

(Sulaiman Sitorus)

Posting Komentar

0 Komentar