Polrestabes Medan Ungkap 56 Kasus Kejahatan Jalanan Sepanjang April 2025, 66 Tersangka Diciduk

MEDAN | GarisPolisi.com – Sepanjang April 2025, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan unit Reskrim Polsek di wilayah hukumnya berhasil mengungkap 56 kasus kejahatan jalanan yang masuk dalam kategori 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebanyak 66 orang tersangka berhasil diamankan dari operasi tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari sepeda motor, handphone, hingga alat-alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya seperti kunci T, obeng, gergaji, hingga linggis.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Senin (5/5/2025). Didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen, Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, Gidion menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran selama satu bulan penuh.

“Selama April 2025, kami mengungkap 56 laporan polisi terkait kejahatan 3C. Total ada 66 tersangka yang ditangkap dari berbagai lokasi di Kota Medan,” ujar Gidion.

Rincian pengungkapan tersebut terdiri dari 4 kasus curas dengan 6 tersangka, 40 kasus curat dengan 46 tersangka, dan 12 kasus curanmor yang melibatkan 14 tersangka.

Polisi juga mengungkap identitas para pelaku, yang berasal dari latar belakang berbeda dan beroperasi secara individu maupun kelompok. Beberapa tersangka diketahui merupakan residivis yang kembali beraksi setelah keluar dari penjara.

“Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari merampas barang milik korban, membobol rumah dan toko, hingga mencuri kendaraan bermotor menggunakan kunci T,” jelas Gidion.

Barang bukti yang disita menunjukkan tingkat kesiapan para pelaku dalam melakukan aksinya. Di antaranya terdapat pompa air, unit AC, kayu balok, seng, dan bahkan becak yang digunakan sebagai alat angkut hasil curian.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan apabila melihat atau menjadi korban kejahatan, guna membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Medan.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar