Medan | GarisPolisi.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Medan Maimun. Tersangka berinisial JN (49), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Alfajar, ditangkap saat melakukan transaksi di lokasi tak jauh dari rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025), setelah petugas menerima laporan dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di Gang Pemuda, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangannya pada Senin (5/5/2025), menyebut penangkapan dilakukan dengan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Saat tersangka menyerahkan satu paket sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung menyergapnya tanpa perlawanan.
"Dari tangan tersangka, kami menyita total 71 paket sabu siap edar dengan berat bruto 30,09 gram, serta barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, dua sekop sabu, dua plastik klip kosong, dan uang tunai Rp1.767.000," jelas AKBP Thommy.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan JN telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang dikenal dengan nama Ozy, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lokasi transaksi dengan Ozy disebut berada di kawasan Jalan Mangkubumi, Medan Maimun.
"Setiap kali berhasil menjual, tersangka mendapat upah sebesar Rp50.000 per transaksi," tambah Thommy.
Kini, JN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus. Polisi juga tengah memburu Ozy, yang diduga menjadi otak dari jaringan peredaran sabu di kawasan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Red)
0 Komentar