Polres Simalungun Tangkap Bandar Narkoba, 2,27 Gram Sabu Disita

 

SIMALUNGUN | GarisPolisi.com – Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial HS (61) ditangkap karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu, dengan barang bukti seberat 2,27 gram yang berhasil diamankan petugas.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah gubuk di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Lokasi tersebut diketahui sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya memimpin langsung penindakan tersebut.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi sabu. Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang diketahui bernama Hermansyah Siregar, warga Jalan Stadion, Perdagangan I,” ungkap AKP Henry, Kamis (15/5/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil sabu seberat total 2,27 gram. Satu bungkus berada di kantong celana kiri tersangka, satu lagi tersembunyi dalam kotak rokok, dan satu paket lainnya ditemukan di tanah, diduga sempat dibuang saat hendak ditangkap.

Tak hanya sabu, sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit ponsel merek Redmi, satu gunting kecil, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, satu korek api gas, dan satu sekop kecil dari plastik yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama Yuda yang berdomisili di Kota Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Namun, upaya petugas memburu Yuda belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak muncul di lokasi biasa mereka bertemu.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry.

Polres Simalungun menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan dengan membawa tersangka ke markas, melakukan gelar perkara, dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan sebelum menyerahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. AKP Henry pun mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tutup AKP Henry Salamat Sirait.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar