Labura | GarisPolisi.com - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba terus digencarkan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 05.15 WIB, tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka di kawasan SPBU Damuli Pekan, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka berinisial APM alias Anes (35), warga Kampung Teladan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, ditangkap saat berada di area SPBU. Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., dan Kanit Idik I IPDA Rahmadhan Hilal, S.E., petugas menemukan dua bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 101 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu bungkus plastik asoi warna hitam dan satu balutan lakban cokelat yang digunakan untuk menyembunyikan sabu tersebut.
Dari keterangan awal tersangka, narkotika itu diperoleh dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Tidak ada kompromi bagi pengedar yang mengancam masa depan generasi muda,” tegas Kompol Syafrudin.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
(Mjs)
0 Komentar