Polres Binjai Tangkap Bandar Pil Ekstasi

Binjai|GarisPolisi.com - Satresnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis ekstasi di Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (18/05/2025) pukul 01.30 wib dini hari.

Tersangka berinisial MDW (19) merupakan wargan Jalan Danau Laut Tawar, Lk II Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatana Binjai Timur, Kota Binjai.

Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengatakan penangkapan tersangka berawal saat Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mendapat informasi dari masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya.

" Atas informasi tersebutlah, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dibawah pimpinan Kanit 2 Ipda Eddy Supratman," Kata Kasi Humas Polres Binjai, Selasa (20/05/2025).

Setelah petugas melakukan penyelidikan selama 3 jam, tim pun menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi tangan kirinya berada pada kantong celana sebelah kiri.

" Pada saat akan didekati oleh petugas, tersangka langsung melarikan diri dengan menyeberang Jalan Soekarno-Hatta, namun tersangka berhasil ditangakap," ucap AKP Junaidi.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan dari kantong celana sebelah kirinya barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 8 butir berwarna merah muda dan warna kuning.

" Saat kami interogasi awal, tersangka mengaku barang haram tersebut akan di edarkan di Kota Binjai," tandas Junaidi.

Terhadap tersangka akan dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar