Polres Binjai Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Namu Ukur

Binjai|GarisPolisi.com - Satresnarkoba Polres Binjai, berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi di Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa (27/5/25) pukul 00.15 WIB.

Tersangka berinisial TMY (29) warga Jalan Sembada X No. 20, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dari tangan pelaku polusi berhasil menyita barang bukti 9 pil ekstasi.

Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, mengatakan, penangkapan tersangka berawal atas informasi dari seorang tokoh masyarakat yang sudah sangat meresahkan terhadap peredaran narkoba.

" Dari informasi itulah, petugas kemudian melakukan penyelidikan di TKP. Saat petugas menelusuri Desa Namu Ukur, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di depan teras sebuah rumah namun saat melihat petugas tersangka langsung melompat dan melarikan diri," kata Kasi Humas Polres Binjai, Sabtu (31/05/2025).

Lanjut Junaidi, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka, namun berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, akhirnya tersangka diamankan.

" Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa 9 butir pil ekstasi, 1 unit Handphone, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU," ucap Junaidi.

Terhadap pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, bahwa Polres Binjai akan sikat habis terhadap para bandar narkoba, dan berkomitmen untuk mewujudkan kota Binjai bersih dari narkoba.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar