Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu

Sabu Dikemas dalam Bungkus Kopi, Empat Tersangka Ditangkap, Dua Pengendali Masih Buron


MEDAN | GarisPolisi.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram yang disamarkan dalam kemasan kopi. Empat orang pelaku ditangkap dalam operasi ini, sementara dua orang lainnya ditetapkan sebagai buronan (DPO).

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (17/5/2025), dipimpin oleh Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadirresnarkoba.

Kombes Ferry menyebut, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sumut dan Polda Sumatera Selatan serta dukungan masyarakat dan media. “Dari total barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 500 ribu jiwa terselamatkan. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp100 miliar,” ujarnya.

Pengungkapan jaringan ini dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni sebuah hotel di Jalan Sei Belutu Medan, area parkir supermarket di Jalan Gatot Subroto Medan, sebuah rumah kontrakan di Komplek Tasbih I Medan, serta Pelabuhan Merak, Banten.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial CT pada 28 April 2025. CT ditangkap di parkiran sebuah supermarket di Medan, saat membawa 33 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kompartemen rahasia sebuah mobil.

“CT mengaku sudah empat kali mengantarkan sabu ke Jakarta sejak Februari. Ia direkrut oleh seorang DPO berinisial BOB dan dijanjikan bayaran Rp80 juta per pengiriman,” jelas Kombes Calvijn.

Dari pengakuan CT, polisi kemudian menangkap ZUL, pria yang bertugas mengambil mobil berisi sabu. Penggerebekan di rumah kontrakan yang disewa ZUL di Komplek Tasbih I mengungkap penyimpanan tambahan 39 kg sabu, bersama alat pres plastik dan kemasan kopi kosong.

“ZUL diketahui berperan sebagai pengemas sabu yang disamarkan seolah-olah produk kopi. Dia dikendalikan oleh DPO lain berinisial Tong, yang menyuruhnya menyewa rumah dan mengatur logistik pengemasan,” kata Calvijn.

Lebih lanjut, ZUL bahkan sempat diminta pergi berlibur sebelum kembali dan menemukan mobil berisi sabu sudah terparkir di depan rumahnya. “Ini bagian dari strategi sindikat untuk mengelabui aparat,” imbuhnya.

Dua pelaku lainnya yang merupakan pasangan suami istri, SUD dan KAM, ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Keduanya kedapatan membawa 28 kg sabu yang diambil dari rumah kontrakan ZUL.

“Pasangan ini bertugas sebagai kurir dan dijanjikan bayaran sebesar Rp300 juta untuk satu kali pengiriman ke Jakarta,” ujar Calvijn.

Hingga kini, polisi masih memburu dua pengendali utama dalam jaringan ini, yakni BOB yang mengendalikan CT dan Tong yang mengatur ZUL. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini masih dalam pengembangan bersama Polda Sumsel untuk menelusuri jalur distribusi serta mengungkap aktor-aktor utama di balik sindikat ini. Kami akan memburu para pengendali hingga ke akar,” tegas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

Operasi ini menandai salah satu pengungkapan terbesar peredaran narkoba di Sumatera Utara pada tahun 2025, sekaligus menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar