![]() |
Ketiga tersangka dan barang bukti. |
Medan | GarisPolisi.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Labuhanbatu Utara, Sabtu dini hari (26/4/2025). Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta menyita barang bukti berupa 30 kilogram sabu dan 20 bungkus liquid vape yang diduga mengandung narkotika.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AN (43), AM alias Udin (39), dan I (40). Ketiganya diketahui merupakan warga Sei Brombang, Kecamatan Panai Hilir, Kota Tanjungbalai, dan berprofesi sebagai nelayan. Mereka ditangkap saat berada di atas kapal pukat tarik di perairan Tanjung Api, wilayah Labuhanbatu Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah kapal dari arah Malaysia menuju perairan Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyisiran intensif di perairan Bagan Asahan hingga perairan Labuhanbatu Utara.
"Petugas akhirnya menemukan kapal dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan 30 bungkus sabu yang dibungkus rapi dalam kemasan ungu bergambar kura-kura emas bertuliskan A+, serta 20 bungkus liquid vape yang disimpan di dalam viber berwarna biru dengan tutup kuning," terang Kombes Calvijn dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (30/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menerima barang haram tersebut dari dua pria tak dikenal di sekitar lampu putih perairan Bagan Asahan. Mereka diarahkan untuk menyerahkannya kepada seseorang di wilayah Labuhanbatu Utara, namun belum sempat melaksanakan misi tersebut karena lebih dulu ditangkap.
Ketiganya juga mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Gompar dan dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta per orang setelah pengantaran berhasil dilakukan. Namun hingga kini, keberadaan Gompar masih belum diketahui dan nomor ponsel yang digunakan tidak lagi aktif.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan satu unit kapal pukat tarik, satu viber penyimpanan, satu unit handphone, serta beberapa tas dan plastik pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus memperketat pengawasan di jalur laut yang kerap digunakan jaringan internasional untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia, khususnya di wilayah timur Sumatera Utara yang dianggap sebagai titik rawan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba, baik nasional maupun internasional, untuk menjadikan wilayah ini sebagai jalur transit. Komitmen kami jelas: berantas sampai ke akar,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan besar di balik penyelundupan ini. (Red)
0 Komentar