Tiga Pengedar Sabu Diciduk Sat Narkoba Polres Sergai Saat Hendak Bertransaksi

SERDANG BEDAGAI | GarisPolisi.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap tiga pria pengedar narkoba jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Rabu (23/4/2025) dini hari.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni Darul Topansyah Saragi (35), warga Desa Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi; Hery Syahputra (25), warga Desa Sundarerejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan; dan Sakti Sinulingga (38), warga Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 20,19 gram. Barang haram tersebut dibungkus dalam kantong kresek warna biru dan disembunyikan di dalam lampu sepeda motor pelaku. Selain itu, turut diamankan tiga unit sepeda motor RX King berwarna hitam serta tiga unit telepon genggam android.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba di Dusun I, Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Joko Winarno melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy).

“Saat target operasi berinisial S.S. tiba di lokasi dengan dua rekannya, petugas langsung melakukan penangkapan setelah upaya transaksi dilakukan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan melalui Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, M.

Dalam proses penggeledahan, sabu ditemukan di dalam lampu sepeda motor RX King yang digunakan pelaku. Ketiga pria tersebut langsung digelandang ke Mapolres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A yang tinggal di Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu melebihi lima gram.

(Zulpan)

Posting Komentar

0 Komentar