Medan | GarisPolisi.com – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Nina Wati (47) kembali menjadi sorotan publik. Tertundanya sidang sebanyak tujuh kali di Pengadilan Negeri Deli Serdang memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap terdakwa. Namun, Kejaksaan membantah keras anggapan tersebut.
Nina Wati diketahui didakwa menipu sejumlah orang tua calon siswa Akpol dan Akmil dengan modus menjanjikan kelulusan melalui jalur belakang. Setelah beberapa kali absen dari persidangan dengan alasan sakit, Nina akhirnya hadir secara langsung dalam sidang pada Rabu malam (9/4/2025) di PN Deli Serdang.
Kepala Cabang Pengadilan Negeri Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, menjelaskan bahwa sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
“Sidang tadi malam menghadirkan saksi a de charge (saksi meringankan), dan terdakwa Nina Wati hadir langsung,” ujar Hamonangan saat dikonfirmasi Kamis (10/4/2025).
Ia menambahkan, Kejaksaan akan mengajukan pembacaan tuntutan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu pekan depan.
Menanggapi tudingan publik bahwa Nina mendapat perlakuan khusus karena beberapa kali tidak hadir secara fisik, Hamonangan menegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai hukum acara.
Menurutnya, Nina memang beberapa kali tidak hadir karena alasan kesehatan dan telah dilampirkan surat keterangan dokter. Untuk menjamin transparansi, pihak kejaksaan juga telah menghadirkan dokter pembanding guna memverifikasi kondisi terdakwa.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Sidang terbuka untuk umum. Dan meski beberapa kali tidak hadir, kami sudah ajukan pemeriksaan ulang oleh dokter pembanding,” tegasnya.
Sebelumnya, publik sempat mempertanyakan absennya Nina dalam 16 kali jadwal sidang. Aksi demonstrasi pun sempat digelar oleh Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD di depan DPRD Sumatera Utara, Selasa (11/2/2025). Mereka menuntut agar Nina segera ditahan dan diadili secara adil.
“Sudah 16 kali sidang dia tidak pernah hadir secara langsung. Alasannya sakit, tapi tidak di rumah sakit, hanya di rumah. Kami merasa hukum di Sumut seperti sudah mati,” teriak salah satu perwakilan massa aksi.
Para korban meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyikapi lambannya proses hukum dalam kasus ini. Mereka menuntut agar Nina Wati tidak lagi menjalani penahanan di rumah, melainkan ditahan di rumah tahanan negara.
Nina Wati dilaporkan ke polisi oleh puluhan korban yang merasa tertipu setelah menyetorkan uang belasan hingga puluhan juta rupiah dengan janji anak-anak mereka dapat masuk TNI tanpa tes. Kasus ini mencuat sejak pertengahan 2024 dan hingga kini masih dalam proses peradilan.
Publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan, tegas, dan tidak pandang bulu, mengingat banyaknya korban serta besarnya kerugian yang ditimbulkan.
(Red)
0 Komentar