Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Deli Serdang, Hajar Risa.
Deli Serdang|GarisPolisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang direkrut pada tahun 2024 hingga 2025. Keputusan ini mengikuti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan tersebut diambil oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, setelah rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebelumnya, pengangkatan tenaga honorer secara besar-besaran terjadi sejak November 2023 saat Pemkab Deli Serdang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, HM Ali Yusuf Siregar. Dalam kurun waktu enam bulan, sekitar 2.000 orang direkrut.
Di Sekretariat DPRD Deli Serdang, terdapat 235 pegawai non-ASN yang kini menunggu kejelasan status mereka. Pihak sekretariat menunggu surat resmi dari Bupati Deli Serdang terkait PHK terhadap tenaga honorer yang direkrut pada tahun 2024 hingga 2025.
Sebelumnya, isu PHK juga muncul di lingkungan Sekretariat DPRD, di mana 50 petugas kebersihan dan keamanan yang telah bekerja bertahun-tahun terancam dirumahkan. Isu ini memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengangkatan tenaga honorer, dengan calon pegawai diduga dimintai dana antara Rp20 juta hingga Rp30 juta untuk dapat diangkat.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Deli Serdang, Hajar Risa, membantah adanya praktik pungli. Ia menyatakan bahwa setiap penerbitan Surat Keputusan (SK) non-ASN mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dan melibatkan tim yang dibentuk khusus.
"Penerbitan SK non-ASN dilakukan melalui mekanisme yang jelas. Kami memberikan surat edaran kepada tenaga non-ASN yang melayani pimpinan, alat kelengkapan dewan (AKD), ketua komisi, ketua fraksi, dan bagian sekretariat untuk meminta surat rekomendasi dari para pimpinan. Namun, surat rekomendasi tersebut bukan syarat mutlak karena masih ada tahapan lain yang harus dilalui," ujar Hajar Risa, Rabu (16/4/2025).
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, yang dilantik pada 20 Februari 2025, menegaskan komitmennya untuk menata ulang sistem kepegawaian di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta menghindari pemborosan anggaran.
"Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tenaga honorer yang ada. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap pegawai yang direkrut benar-benar dibutuhkan dan mampu memberikan kontribusi maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat," tegas Bupati Asri Ludin Tambunan.
(Red)
0 Komentar