Tapanuli Tengah | GarisPolisi.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, pada Senin (21/04/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial IAP (31), diketahui merupakan warga setempat. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tim kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan di rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 bungkus besar sabu, 2 paket sedang sabu, dan 50 butir pil ekstasi, dengan total berat bruto sabu mencapai 407,41 gram, serta ekstasi seberat 19,80 gram. Selain itu, diamankan juga satu unit telepon genggam android yang diduga digunakan tersangka dalam transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, IAP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R, yang berdomisili di Kota Sibolga. Transaksi antara keduanya dilakukan secara daring melalui aplikasi WhatsApp. Tersangka juga mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama lebih dari enam bulan, dan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengembangan kasus dengan memburu pelaku R serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti. Gelar perkara pun tengah dilakukan guna memperkuat proses penyidikan.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Ipda Dariaman, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi. Ia juga mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Keberhasilan ini merupakan buah dari sinergitas antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik,” ujar Ipda Dariaman.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
0 Komentar