Peradi Medan Sebut Penetapan Tersangka Advokat Hendri Purba Oleh Polrestabes Medan Maladministrasi Hukum

Hermansyah Hutagalung, Sekretaris DPC Peradi Medan.

Medan|GarisPolisi.com - Soal adanya dugaan kriminalisasi Polrestabes Medan dengan menetapkan seorang advokat bernama Hendri Dunan Purba S.H, M.Hum menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan saat tengah menjalani profesinya sebagai advokat menjadi sorotan publik.

Terkait hal ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Medan, sebagai salah satu organisasi advokat pun angkat bicara mengenai persoalan yang menimpa salah seorang rekan sejawat advokat mereka.

Di tegaskan Sekretaris DPC Peradi Kota Medan, Hermansyah Hutagalung, S.H,M.H, jika seseorang yang berprofesi sebagai advokat dan tengah menjalani tugasnya sebagai advokat dengan memberi jasa hukum tidak dapat langsung di tetapkan sebagai tersangka.

Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat dan sesuai Pasal 5 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang di jamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Saya rasa keputusan Polrestabes Medan menetapkan rekan kita yang berprofesi advokat menjadi seorang tersangka saat tengah menjalani profesinya dengan memberikan jasa hukum adalah keliru," ungkap Hermansyah. Kamis (10/04/2025) disalah satu Kafe di Medan.

Dimana menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik saat menjalankan tugasnya sebagai advokat, seharusnya polrestabes medan terlebih dahulu melaporkannya ke dewan kode etik profesi advokat sebelum di tetapkan sebagai tersangka.

"Harusnya Polrestabes Medan terlebih dahulu mengirimkan surat ke dewan kode etik advokat atau ke organisasi advokat yang menaunginya jika ada di temukan pelanggaran kode etik. Dan saya menyatakan, bahwa ini merupakan bentuk maladministrasi hukum pihak kepolisian terhadap profesi advokat," tegasnya.

Selain itu, Hermansyah sendiri juga menjelaskan, jika hingga saat ini  DPC Peradi Kota Medan sebagai organisasi advokat yang di naungi Hendrik Dunan Purba belum pernah menerima surat apa pun dari Polrestabes Medan soal penetapan tersangka adanya dugaan penipuan dan penggelapan.

"Sebagai organisasi advokat, hingga saat ini Peradi Kota Medan belum menerima surat apa pun dari polrestabes medan. Bahkan yang ada, kita yang menyurati polrestabes medan untuk meninjau kembali penetapan tersangka Hendrik Dunan Purba dengan nomor surat 358/PARADI/Cab.Medan/III/2025, lantaran kita anggap penetapan tersangka ini merupakan kesalahan besar," terangnya.

Sementara itu, sebelumnya di ketahui Hendri Dunan Purba di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polrestabes medan pada tanggal 11 Maret 2025 terkait pengembangan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua orang tersangka berinisial MP dan HS yang sebelumnya telah di vonis oleh pengadilan negri medan dengan putusan terpisah yaitu 2 dan 3 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Eben Haezer Zebua, kuasa hukum Hendri Dunan Purba, menyatakan kebingungan nya atas penetapan tersangka terhadap klien nya. Menurutnya, hingga saat ini ia belum menerima bukti pemeriksaan apa pun dari penyidik polrestabes medan.

"Pak Hendri Purba di tetapkan jadi tersangka tidak ada bukti apa pun, kita belum pernah menerima bukti yang di periksa oleh penyidik polrestabes medan. Pada tanggal 11 maret 2025 dia di tetapkan sebagai tersangka, dan di tanggal itu juga ia di panggil sebagai tersangka. Seharusnya berdasarkan UU harusnya 7 hari sebelum di panggil sebagai tersangka harus ada surat penetapan tersangka," jelas Eben.

Selain itu, Eben juga menegaskan jika klien nya tidak pernah memiliki hubungan hukum apa pun dengan pelapor, hanya saja ia pernah di panggil sebagai saksi dalam kasus yang di laporkan oleh pelapor terhadap dua orang tersangka MP dan HS yang saat ini sudah di vonis.

"Kami meragukan apa dasar penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka, klien kami pernah jadi saksi saat kasus itu. Kenapa setelah mendapat putusan hukum tetap 2 dan 3 tahun, klien kami malah di tetapkan jadi tersangka." Tegasnya.

Di tegaskan Eben juga, jika antara klien nya dengan tersangka MP dan HS tidak pernah memiliki hubungan hukum apa pun mengenai kasus yang sebelumnya pernah di tangani oleh Hendrik Purba dalam menangani perkara sengketa tanah.

"Pak hendrik ini merupakan advokat yang sebelumnya menangani kasus soal lahan dari klien nya berinisial AP dan AIP. Sehingga, ini jelas tidak ada kaitannya dengan laporan dari pelapor soal penipuan dan penggelapan yang menjerat MP dan HS,". Tutupnya.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar