Pasaman Barat | GarisPolisi.com – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris almarhumah Maslia, warga Simpang Tolang, Nagari Batahan Tengah, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (18/4/2025). Santunan tersebut diserahkan secara simbolis dalam sebuah acara sederhana yang berlangsung di rumah duka.
Penyerahan dilakukan langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan didampingi oleh Perisai BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat, Pj. Wali Nagari Batahan Tengah, kepala jorong setempat, serta Babinsa. Hadir pula keluarga dan kerabat almarhumah yang menerima langsung bantuan santunan tersebut.
Perisai BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat, Hadi Ismanto (45), menyampaikan bahwa santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, termasuk kematian.
"Alhamdulillah hari ini kita menyerahkan santunan kepada ahli waris dari almarhumah Maslia. Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan," ujar Hadi.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja dan pelaku usaha, untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Menurut Hadi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat perlindungan. Misalnya, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan ditanggung BPJS tanpa batas plafon, sesuai kebutuhan medis. Selain itu, jika peserta dinyatakan tidak dapat bekerja sementara waktu, BPJS akan memberikan santunan kehilangan penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan berdasarkan surat keterangan dokter.
Terkait santunan kematian, Hadi menjelaskan bahwa nominal santunan berbeda-beda tergantung masa aktif kepesertaan. Jika peserta meninggal dunia biasa dan masa kepesertaannya di bawah tiga bulan, ahli waris menerima Rp10 juta. Bila masa kepesertaan lebih dari tiga bulan, maka santunan naik menjadi Rp42 juta. Dan jika kepesertaan sudah aktif lebih dari tiga tahun tanpa putus, maka selain menerima Rp42 juta, dua orang anak dari almarhum/almarhumah juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta.
"Yang luar biasa, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka santunan yang diberikan kepada ahli waris adalah sebesar Rp70 juta dan dua anaknya berhak atas beasiswa sebesar Rp174 juta," jelas Hadi.
Ia menekankan bahwa santunan yang diberikan bukanlah pengganti orang yang telah tiada, melainkan bentuk perlindungan dan kepedulian negara kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Dengan adanya manfaat ini, keluarga yang ditinggalkan tidak harus langsung bekerja keras karena setidaknya telah terbantu secara finansial," tutupnya.
(Okeh Saputra)
0 Komentar