![]() |
Tersangka AB alias Bolon setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Merespon informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial AB alias Bolon (26) yang merupakan residivis kasus narkoba berhasil diamankan.
Dari pengungkapan terhadap tersangka, petugas dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah kaca pirex bekas pakai berisi narkotika jenis sabu seberat 1, 46 gram bruto dan 1 Unit Bing atau alat hisap sabu terbuat dari botol air mineral.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas dasar laporan langsung dari masyarakat yang datang ke Kantor Satresnarkoba yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu ruko yang berlokasi di Jalan Mardan, Lorong 3, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Kanit II Ipda R. Situngkir melakukan penggerebekan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasihumas Kompol Syafrudin kepada wartawan, Sabtu (19/4) membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial AB alias Bolon (26), seorang wiraswasta, warga di Jln Padang Bulan, Gang Alamia, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.
"Dari data kepolisian, trsangka AB alias Bolon merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman. Tersangka ditangkap saat berada didalam kamar dan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan di lokasi berupa satu buah alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral, dan satu buah kaca pireks yang berisi sabu bekas pakai seberat 1,46 gram bruto," jelasnya.
Dari hasil introgasi dilokasi, sambung Kasihumas, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial Idris, warga Padang Bulan dan saat ini identitas Idris masih dalam proses penyelidikan.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap informasi dari masyarakat. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang melapor langsung, dan ini menunjukkan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan kita," tegas Syafrudin.
0 Komentar