Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Polonia Deportasi WNA Asal Tiongkok

Medan | GarisPolisi.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial PB, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya selama berada di Indonesia. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan tertib administrasi keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Sah Putra, dalam konferensi pers pada Kamis (17/4/2025), menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah PB diketahui tidak menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

"PB masuk ke Indonesia menggunakan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) sebagai investor dengan jabatan Direktur Utama di sebuah perusahaan swasta. Namun setelah penyelidikan, yang bersangkutan justru bekerja sebagai juru masak di sebuah restoran Chinese di Kecamatan Medan Maimun," terang Ridha.

Penangkapan terhadap PB dilakukan pada 8 April 2025, setelah tim intelijen Imigrasi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang WNA di kawasan tersebut. Imigrasi pun melakukan pengawasan tertutup sebelum mengamankan PB.

"Setelah kami lakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan pula bahwa alamat perusahaan yang dicantumkan dalam KITAS ternyata tidak sesuai fakta. Saat dicek di lapangan, lokasi yang dimaksud hanyalah tanah kosong," tambah Ridha.

Tidak hanya itu, PB juga memberikan informasi palsu terkait tempat tinggalnya. Ia mengaku tinggal di Perumahan Mercy, namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan satupun WNA asal Tiongkok yang berdomisili di lokasi tersebut.

Setelah seluruh bukti dan keterangan terkumpul, pihak Imigrasi melakukan tindakan detensi terhadap PB sebelum akhirnya mendeportasinya ke negara asal. Rekan PB yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) juga turut diperiksa karena diduga membantu keberadaan ilegal tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia, khususnya di Medan, agar mematuhi semua ketentuan hukum dan peraturan keimigrasian. Jangan sampai ada lagi penyalahgunaan izin tinggal, karena kami akan bertindak tegas,” tegas Ridha.

Ridha juga mengajak masyarakat dan instansi terkait untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan keberadaan WNA yang mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam melakukan pengawasan dan penindakan secara tepat,” pungkasnya.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar