![]() |
Tersangka RS dan AS beserta sejumlah barang bukti setelah diamankan di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Team Opsnal Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah milik warga Padang Matinggi, Rantauprapat yang terjadi pada 17 Maret 2025 yang lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian yang berstatus pelajar berinisial RS (16) warga asal Mahato dan AS (28) warga Padang Pasir, Kec Rantau Selatan yang berperan sebagai penadah. Informasi dihimpun, penangkapan terhadap para tersangka terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 di dua lokasi berbeda.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada wartawan, Senin (14/4) menjelaskan bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada 17 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, di Gg. Pardomuan, Kelurahan Padang Matinggi.
Saat itu korban, atas nama Jhon Hendra Damanik (40), melaporkan bahwa saat pulang ke rumah, ia mendapati kondisi kamar yang berantakan. 1 Unit TV merek LG, 1 Unit mesin air DAP, 1 Unit tabung gas 3 kg dan 1 Unit Setrika miliknya telah raib dan kondisi pintu belakang dan jendela dapur ditemukan dalam keadaan terbuka.
Berdasarkan laporan tersebut, sambung Kasihumas, Team Opsnal Reskrim langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan akhirnya Team berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian akhirnya kita mendapati lokasi keberadaan pelaku dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka RS (pelaku utama). Saat itu tersangka berada dikos-kosan di Jalan Pardomuan. Tersangka mengakui bahwa TV hasil curiannya telah digadaikan kepada AS seharga Rp. 350 Ribu," Paparnya menambahkan.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan AS di kawasan Taman Adipura, Simpang Kompi. Barang bukti berupa 1 Unit TV merk LG dan 1 Unit Mesin Air turut diamankan
"Saat ini kedua tersangka yakni RS dan AS beserta barang bukti sudah di amankan di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut," Tukas Syafrudin mengakhiri.
0 Komentar