Jual Sabu ke Petugas, Dua Pria Asal Sunggal Ditangkap

Binjai|GarisPolisi.com - Satresnarkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial A (32) dan GA (29) di jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, Rabu (23/04/2025) pukul 14.30 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal saat Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menerima informasi dari masyarakat kepada dan Langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

" Saat itu tim langsung menelusuri TKP untuk melakukan penyelidikan, kemudian petugas mendekati terhadap dua orang pria yang mana saat itu satu orang duduk diatas sepeda motor dan satunya sedang berdiri disamping sepeda motor," kata AKP Junaidi, Jumat (25/04/2025).

Petugas yang menyamar sebagai pembeli kemudian mendatangi tersangka dan saat tersangka mengeluarkan barang haram tersebut dari saku celananya, petugas langsung mengamankan keduanya.

" Saat petugas kami melakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu seberat 5,03 gram, 1 unit hp merk Redmi warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam," ucap Kasi Humas Polres Binjai.

Kemudian keduanya diboyong ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka merupan warga kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

" Kedua Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)  Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," pungkas Junaidi

Polres Binjai juga tetap berkomitmen mendukung program pemerintah perang terhadap narkoba guna menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar