![]() |
Tersangka AA alias Ayub beserta sejumlah barang bukti setelah diamankan di Mapolsek Aek Natas Resor Labuhanbatu |
Editor : Indra Dharma
Labura|GarisPolisi.com - Dalam upaya memberantas peredaran dan jaringan narkotika diwilayah hukumnya, kali ini Tim Opsnal Polsek Aek Natas Resor Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Padang Halaban, Kec. Aek Kuo, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial AA alias Ayub (47), warga Dusun II, Desa Perkebunan Padang Halaban, Kec. Aek Kuo, Kab. Labura. Selain mengamankan tersangka, dalam pengungkapan tersebut petugas juga berhasil menyita belasan paket narkotika jenis sabu-sabu dan berbagai barang bukti terkait lainnya.
Dalam keterangannya, Kamis (24/4), Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasihumas Kompol Syafrudin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AA alias Ayub terjadi pada Rabu, 23 April 2025 sekira pukul 18.20 WIB di kediamannya, di Perkebunan Padang Halaban, Aek Kuo, Labura.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan pesta narkoba di lokasi tersebut," ujar Syafrudin menjelaskan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sambungnya, Tim Opsnal Polsek Aek Natas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan ke TKP yang dilanjutkan dengan penggerebekan.
"Dari penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip ukuran kecil dan satu bungkus ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,53 gram, Satu Unit HP, 1 Buah Dompet milik tersangka, 1 Set plastik klip ukuran kecil, 6 plastik klip ukuran sedang, 1 gunting kecil, 2 buah mancis, satu alat hisap (bong), 1 kaca pirex, dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp200 Ribu," Papar Kasihumas rinci.
Dalam interogasi, sambungnya lagi, tersangka juga mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan tersangka juga menyatakan bahwa barang haram tersebut memang disiapkan untuk dijual.**
.
0 Komentar