Binjai|GarisPolisi.com - Satnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Dusun VI Saudara, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka berisial SE (34) warga Jalan KKP, LK III, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dan AAC (35) warga Dusun VI Saudara, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu Tas sandang berwarna hitam, 9 plastik klip transparan yg berisikan sabu seberat 1,91 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit HP oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 200.000.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi mengatakan kedua tersangka diamankan petugas atas informasi dari masyarakat yang sudah resah.
" Pada hari Selasa tanggal 23 April 2025 pukul 23.00 WIB, anggota Unit 2 Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada dua orang laki-laki yang menguasai dan memiliki narkotika jenis Sabu di TKP. Mendapat informasi tersebut anggota yang dipimpin oleh Ipda Eddy Suratman langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan," kata AKP Junaidi.
Lanjut Junaidi, sesampainya di TKP, petugas melihat dua tersangka dan langsung mengamankan serta menggeledahnya.
" Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan langsung mengankan tersangka," ucap Kasi Humas.
AKP Junaidi juga mengatakan tersangka mendapat barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial ED di Tugu Rambutan Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
" Setalah mendapat keterangan dari kedua terduga, anggota Unit 2 Polres Binjai langsung melakukan pencarian ke lokasi yang di maksud, namun tidak menemukannya," pungkasnya.
Selanjutnya kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Binjai untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
(Ngga)
0 Komentar