Tebing Tinggi | GarisPolisi.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tebing Tinggi terus menggencarkan layanan Jemput Bola (Jebol) untuk memudahkan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang mengalami kendala mobilitas.
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dan menjangkau kelompok masyarakat rentan. Kepala Disdukcapil Kota Tebing Tinggi, Muhammad Fahri, S.STP, MAP, menjelaskan bahwa program Jebol dirancang agar warga yang tidak mampu datang langsung ke kantor Disdukcapil tetap mendapatkan haknya atas dokumen kependudukan.
“Melalui program ini, tim pelayanan keliling kami datang langsung ke rumah warga yang membutuhkan, terutama lansia, penyandang disabilitas, atau yang mengalami kondisi sakit kritis. Kami membawa peralatan perekaman mobile untuk mendata, merekam biometrik, dan mengambil foto guna penerbitan KTP, Kartu Keluarga, atau dokumen catatan sipil lainnya,” ujar Fahri kepada media pada Selasa (29/4/2025).
Salah satu kegiatan terbaru layanan Jebol dilaksanakan pada Senin (21/4/2025). Tim Disdukcapil yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Muhammad Denni Saragih, SE, mengunjungi kediaman Rana (32), warga Jalan Pandan Lingkungan III, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, yang merupakan penyandang disabilitas.
Menurut Fahri, dokumen kependudukan sangat penting karena menjadi dasar dalam berbagai pelayanan publik lainnya, seperti jaminan kesehatan dan bantuan sosial.
![]() |
Kepala Disdukcapil Kota Tebing Tinggi, Muhammad Fahri, S.STP, MAP. |
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga Kota Tebing Tinggi yang terabaikan dalam urusan administrasi kependudukan, khususnya mereka yang secara fisik tidak mampu mengakses layanan konvensional,” tegasnya.
Fahri juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengurus dokumen kependudukan sejak dini agar tidak mengalami kendala saat menghadapi situasi darurat.
Program Jebol ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kependudukan. Aturan-aturan tersebut menegaskan pentingnya layanan kependudukan yang merata dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Met)
0 Komentar