Pematangsiantar | GarisPolisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Balei Merah Putih di Pematangsiantar.
Ketiga tersangka berasal dari PT Tekken Pratama, yakni Hairulloh B Hasan (Direktur Utama), Heriyanto (Direktur Operasional), dan Hary Gularso (Ahli Teknis Pelaksanaan Konstruksi).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Jurist Pricesly Sitepu, mengungkapkan bahwa pembangunan gedung yang selesai pada 2018 itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek), sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,42 miliar.
Jaksa menemukan adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek yang dilakukan oleh pihak rekanan.
Dalam pernyataannya, Jurist menyebutkan bahwa proyek awalnya dikerjakan oleh PT GSD sebelum dialihkan kepada PT Tekken Pratama dengan nilai kontrak Rp51,92 miliar, yang kemudian berubah menjadi Rp47,77 miliar dengan perpanjangan waktu pengerjaan hingga 28 Februari 2018.
Hasil penyelidikan jaksa mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang berdampak pada struktur dan kualitas bangunan.
Di antaranya adalah duplikasi item pekerjaan dalam Bill of Quantities (BoQ), perbedaan harga pekerjaan Curtain Wall antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan BoQ, serta mutu beton yang tidak memenuhi standar kontrak dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, ditemukan juga penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, yang berisiko terhadap kekuatan struktur gedung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal 20 tahun penjara, dengan denda hingga Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian negara.
Kasus ini menjadi kelanjutan dari skandal korupsi perizinan Gedung Telkom Pematangsiantar yang telah menyeret Mahmud, eks General Manager PT GSD, ke meja hijau.
Mahmud sebelumnya telah divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan setelah terbukti bersalah dalam korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) senilai Rp1,2 miliar.
Jurist menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. "Kami pastikan akan ada tersangka lain. Korupsi bukan kejahatan individu, tapi dilakukan secara berjamaah," tegasnya.
(Y4N)
0 Komentar