Medan | GarisPolisi.com - Dugaan pelanggaran kode etik profesi kembali mencoreng institusi kepolisian di wilayah Sumatera Utara. Kali ini, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa, diduga bersikap arogan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan, ia dikabarkan menantang duel wartawan di lokasi kejadian.
Kasus ini semakin viral setelah korban bersama Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Pancur Batu, Iptu Elia Karo-Karo, ke Bidang Propam Polda Sumut pada Rabu (5/3/2025) lalu. DPW PWDPI Sumut pun mendesak agar laporan ini segera diproses dan tindakan tegas diberikan kepada kedua oknum tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (26/3/2025) tersebut, Bambang menegaskan bahwa Kapolsek dan Kanit Reskrim Pancur Batu akan segera dipanggil dan diperiksa. "Beliau sangat tegas. Jika terbukti bersalah, Kapolsek akan diganti," ujar Lumbantobing menirukan pernyataan Kabid Propam.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, laporan pengaduan telah diterima oleh Propam Polda Sumut dengan nomor registrasi SPSP2/42/II/2025/SUBBAGYANDUAN. Laporan ini menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dan tindakan arogansi yang dilakukan oleh kedua pejabat Polsek Pancur Batu tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, pelapor bersama Sekretaris DPW PWDPI Sumut, Mario Oktavianus Sinaga, S.H., telah menghadiri undangan klarifikasi dari Kanit 3 Paminal Propam Polda Sumut, Iptu Edi Saragih. "Kami mengapresiasi respons cepat dari Bid Propam Polda Sumut, terutama Kabid Propam Kombes Pol Bambang Tertianto yang menaruh atensi penuh pada kasus ini," ujar Mario.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Propam (SP2HP2-3) dengan Nomor B/2533/III/WAS2.1/2025 juga telah diterbitkan terkait laporan yang diajukan oleh Alfindy Faisal pada 5 Maret 2025. Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan. "Kami masih mendalami laporan ini dan akan segera menindaklanjutinya," ujar Iptu Edi TP. Saragih dari Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengeluarkan instruksi tegas kepada para Kapolda untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama tindakan arogan terhadap masyarakat. "Jangan ada tebang pilih, segera copot, PTDH, dan proses pidana jika terbukti bersalah. Ini harus menjadi contoh bagi yang lain," tegas Kapolri dalam arahannya.
Masyarakat dan komunitas pers kini menantikan hasil penyelidikan dari Propam Polda Sumut serta tindakan nyata yang akan diambil untuk menegakkan profesionalisme dalam tubuh kepolisian. Semua pihak berharap agar kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk lebih disiplin dalam menegakkan kode etik serta menghormati kebebasan pers sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tim
0 Komentar