Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Pria Penganiaya Balita hingga Tewas

 

MEDAN | GarisPolisi.com – Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan sadis yang menewaskan seorang balita berusia tiga tahun di Medan. Pelaku berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan atas dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian bocah malang tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 18.20 WIB.

Korban, AYP (3), merupakan anak dari teman dekat tersangka. Menurut polisi, pelaku tega menganiaya korban dengan dalih kesal karena bocah itu sering buang air kecil dan besar di celana.

Tersangka tidak hanya melakukan kekerasan satu kali, tetapi berkali-kali menyiksa korban di rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan kekerasan dengan cara menaruh handuk di leher korban sambil menariknya, menjambak rambut, meninju dada dan perut, serta menendang punggung dan wajah korban hingga menyebabkan giginya copot dan patah.

Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul kepala korban dengan botol obat dan bedak, serta mengurungnya di kamar mandi dan kamar tidur. Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa kekerasan tersebut sudah terjadi lebih dari tiga kali sebelum akhirnya korban meninggal dunia.

Kasus ini terungkap setelah HDI (33), tante korban, melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan pada 27 Maret 2025. Ia mencurigai bahwa keponakannya tidak meninggal secara wajar, melainkan akibat penganiayaan.

Sebelumnya, korban yang tinggal bersama ibunya di Jalan Sekip Gang Surapati, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, sempat diajak oleh pelaku untuk menginap di rumahnya. Alasannya, anak-anak pelaku sedang libur sekolah. Namun, selama di rumah pelaku, korban kerap menjadi sasaran kekerasan karena dianggap merepotkan.

Setelah korban meninggal, pihak keluarga langsung memakamkannya. Namun, kecurigaan muncul hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.

Setelah menerima laporan, polisi langsung membentuk tim penyelidikan. Mengingat jenazah sudah dimakamkan, pada 28 Maret 2025, tim melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi.

Hasilnya menunjukkan bahwa korban mengalami berbagai luka akibat kekerasan, antara lain, Memar di dahi kiri, kelopak mata kanan bawah, bibir atas, dan dada kiri.

Memar di lengan kanan bawah, jempol kanan dan kiri, tungkai atas kiri, serta tungkai bawah kiri dan kanan.

Luka lecet di punggung kaki kanan dan memar di punggung kiri.

Empedu pecah dan ditemukan resapan darah di tenggorokan, yang diduga akibat tekanan keras pada leher.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dengan metode scientific investigation, yakni berbasis bukti ilmiah. Langkah ini membuktikan bahwa korban meninggal akibat kekerasan, yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka.

"Kasus ini sangat miris karena korban bukan dianiaya oleh orang asing, melainkan oleh seseorang yang dekat dengannya. Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak," ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Saat ini, tersangka ZI telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 juta.

(Red)


Posting Komentar

0 Komentar