Sibolga | GarisPolisi.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Sumatera Utara, bekerja sama dengan Kepolisian Resor Tapanuli Tengah berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok.
Ketiganya ditangkap pada Selasa, 11 Maret 2025, setelah adanya laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu WNA terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) di sebuah penginapan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 18 Maret 2025, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berinisial MZ, warga Kabupaten Kampar, Riau, menyebarkan informasi dirinya yang sempat disekap di salah satu penginapan di Tapanuli Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Sibolga bersama kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat. Mereka mencari pasangan di Indonesia melalui pernikahan, lalu membawa istri mereka ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia mengenai perkawinan campuran.
Salah satu dari ketiga WNA, berinisial LM, diketahui telah menikahi korban secara adat pada 8 Maret 2025. Namun, pernikahan tersebut belum pernah diberkati di gereja dan tidak didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. \
Selain itu, pelaku belum memiliki Certificate of No Impediment (CNI) atau surat keterangan lajang dari perwakilan negaranya yang menjadi syarat sah pernikahan dengan WNI.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endra Jaya, menjelaskan bahwa korban sempat melaporkan kejadian ini ke Polres Tapanuli Tengah.
Namun, setelah adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, korban menarik kembali laporannya. Saat ini, ketiga WNA telah diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut.
Saat ini, ketiga WNA tersebut telah ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga. Pihak imigrasi berencana untuk mendeportasi mereka ke negara asalnya serta mencantumkan nama mereka dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
(Cipta Karya)
0 Komentar