![]() |
Gubernur Sumut, Bobby Nasution. |
Medan|GarisPolisi.com - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi perihal ditetapkan tersangka Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut, Ilyas Sitorus dalam kasus pengadaan Software dan Tanki Septy di Kabupaten Batubara.
Kabar penetapan tersangka Ilyas Sitorus tersebut diterimanya dari Sekretaris Daerah Sumut, Effendi Pohan.
"Kemarin sore sudah dapat laporan dari Pak Sekda terkait hal itu, sebelum acara buka puasa bersama," ucapnya setelah melepas penumpang Mudik Gratis di stasiun Kereta Api Medan, Kamis (27/3/2025).
Adanya penetapan dua tersangka dikasus tersebut, Gubsu berpesan hindari perbuatan korupsi.
"Ya makanya jangan korupsilah, hindari itu semua, hindari pungli," ucapnya.
Ilyas Sitorus pun dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya, sekaligus melakukan pengajuan pensiun dini. Terkait hal itu Gubsu sudah mendapatkan kabar dari Bapeg Sumut.
"Sudah dapat kabar dari BKD Sumut, terkait pengunduran diri beliau," ucapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara tetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada dua proyek berbeda di Kabupaten Batubara. Selasa, (25/03/2025).
Kajari Batubara Diky Oktavia, melalui Kasi Intel Oppon Siregar, Rabu 26/3/2025 sekitar pukul 10:05 Wib mengatakan, "penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti, dan sejumlah barang bukti yang disita.
Kedua tersangka masing-masing, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, IS (58) yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara.
IS ditetapkan tersangka atas didugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara TA 2021,"ujar Diky.
Dikatakan katakan Oppon, dalam kasus ini kerugian Negara mencapai Rp1,8 miliar. IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka lain, IF (28), Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Pahlawan. IF ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembangunan tangki septik skala individual di Desa Pahlawan pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara tahun anggaran 2024.
Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp130,6 juta, dan IF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya IS dan IF telah dipanggil secara patut, namun tidak memenuhi panggilan Kejari. Dan penetapan tersangka tanpa dihadiri keduanya.
Meski demikian, Kejari masih akan melakukan pemanggilan secara patuh, untuk panggilan berikutnya panggilan ke 3 sebagai tersangka langsung."tegas Oppon.
Kejari Batubara tetap berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, diharapkan masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan Negara."pungkas Oppon.
(San)
0 Komentar