Kapolres Sibolga Diminta Bertindak, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Sibolga Selatan Harus Diusut Tuntas

SIBOLGA | GarisPolisi.com -  Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Jalan Hutagalung, Tangkahan Razali, Kecamatan Sibolga Selatan, menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal ini dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum, sehingga diharapkan menjadi prioritas Kapolres Sibolga yang baru, AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, dalam upaya penegakan hukum di wilayahnya.

Berdasarkan hasil investigasi sejumlah media pada Rabu (26/03/2025), ditemukan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM solar subsidi. Gudang tersebut dipenuhi drum-drum besar, kompresor, serta selang yang digunakan untuk menyalurkan BBM ke kapal-kapal yang bersandar di sekitar lokasi.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi aktivitas tersebut, salah satu pekerja di lokasi mengaku hanya bertugas sebagai pengawas. Saat diminta untuk menghubungi pemilik gudang, pekerja tersebut langsung menelepon seseorang, sementara awak media mengambil foto dan video sebagai bukti. Namun, situasi sempat memanas ketika seorang pria yang diduga pengawas gudang merampas telepon seluler (ponsel) salah satu jurnalis yang merekam aktivitas mereka, menunjukkan sikap arogan dan seakan tidak merasa bersalah.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Sibolga-Tapanuli Tengah, Yasiduhu Mendrofa, yang berada di lokasi, berupaya meredam ketegangan. Ia menegaskan bahwa investigasi dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan penimbunan BBM dan meminta pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif.

Hasil temuan di lapangan semakin memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal ini berlangsung secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap hukum. Beberapa media yang melakukan investigasi sebelumnya juga telah memberitakan kejadian serupa, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Sibolga menyatakan bahwa pihaknya telah meneruskan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Sibolga dan sedang menunggu tindak lanjutnya. Sementara itu, masyarakat berharap Mabes Polri, Polda Sumatera Utara, serta Pemerintah Kota Sibolga dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Masyarakat Sibolga mendesak agar kepolisian segera melakukan penggerebekan dan menindak para pelaku guna memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan.

Dugaan penimbunan BBM ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga yang wajar. Dengan adanya kepemimpinan baru di Polres Sibolga, diharapkan kasus ini dapat segera diusut tuntas guna menciptakan ketertiban dan keadilan bagi masyarakat Sibolga.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar