Dua Pencuri Motor Ditangkap dalam Waktu Satu Jam, Satu Pelaku Didor

MEDAN | GarisPolisi.com – Tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor dalam waktu satu jam setelah beraksi di depan sebuah toko sandal di Jalan Denai, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melarikan diri.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat personel Reskrim Polsek Medan Area melakukan patroli rutin pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat melintas di Jalan Panglima Denai menuju Jalan Denai Ujung, petugas melihat dua pria mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, diikuti sekelompok warga yang berteriak meminta tolong.

“Melihat situasi tersebut, personel langsung melakukan pengejaran. Kedua pelaku terjebak kemacetan di Jalan Denai Ujung sehingga berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Gidion dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025) malam.

Dua pelaku tersebut diketahui berinisial IRS (19) dan AK (19), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Tengku 6, Kecamatan Medan Tembung. Mereka diduga kuat mencuri sepeda motor di depan toko sandal di Jalan Denai. Polisi kemudian mengarahkan korban, Hariono (52), untuk membuat laporan resmi ke Polsek Medan Area.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengungkap jaringan pelaku lainnya, IRS berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki IRS. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, sementara AK langsung digelandang ke Mapolsek Medan Area.

Dari hasil interogasi awal, IRS mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan, di antaranya di Jalan Denai (Toko Aroma), Alfamidi Jalan Bromo, Indomaret Jalan Bromo Simpang Menteng 2, Jalan Halat, Jalan Letda Sudjono (Toko Butik), Titi Sewa Medan Tembung, dan Marindal. Sedangkan AK disebut telah beraksi di dua lokasi, yakni di Jalan Kawasan Marindal dan Jalan Denai, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar