Medan|GarisPolisi.com - Sidang lanjutan dr. Dwi Upayana Bastanta Barus kembali digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/3/2025). Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim M Nazir beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli dr. Almaidar Sagita Rifki.
Dalam sidang tersebut saksi ahli banyak menjawab tak tahu ketika ditanya Hakim maupun Penasehat Hukum dari dr. Dwi.
Saksi ahli menegaskan bahwa surat visum yang dikeluarkannya untuk pasien yang ditanganinya pada saat itu hanya mengalami luka ringan.
"Saya hanya penanganan awal di IGD. Visumnya dikeluarkan setelah adanya permintaan dari Polisi. Itu yang saya tangani itu luka baru semua," ucap saksi ahli.
Mendengar ungkapan saksi ahli itu, Afdhalu Zikri Rahman Zega,S.H dan Yen Zarmon, S.H selaku penasehat hukum (PH) dari dr. Dwi langsung mempertegas pertanyaannya.
"Berapa lama batas waktu visum dilakukan sesuai medis?," tanya Yen Zarmon.
Dengan nada pelan, saksi ahli menjawab bahwa dirinya tidak tahu.
Setelah itu Afdhalu Zikri Rahman selaku PH dr. Dwi pun menjelaskan dihadapan Majelis Hakim bahwa kejadian tanggal 1 namun visumnya tanggal 13.
Saksi ahli juga mengatakan kalau untuk format yang ditanyakan oleh PH dr. Dwi dirinya tidak mengetahui apakah itu dari Kemenkes atau dari RS.
Nah tak hanya menjawab pertanyaan PH dr. Dwi, saksi ahli juga menjawab tak tahu ketika ditanya Hakim Efrata.
"Apakah saksi mengetahui pasien yang mau ditanganinya apakah pasien umum atau member?," tanya Hakim Efrata.
Saksi ahli sempat terdiam dan akhirnya menjawab tak tahu.
"Gak tahu," cetus saksi ahli.
(Zar)
0 Komentar