Editor : Indra Dharma
Labura|GarisPolisi.com - Berbekal informasi dari masyarakat prihal adanya praktik peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu akhirnya berhasil amankan seorang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi dari pihak kepolisian setempat, dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Desa Tanjung Pasir tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial SL alias Sahrul (37) warga Lingkungan I PU, Kelurahan Gunting Saga, Labura.
Tersangka diamankan petugas dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB di rumah salah seorang warga yang berlokasi di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Pasir, Kualuh Selatan, Labura.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin kepada GarisPolisi.com, Sabtu (1/2/2025) mengatakan, selain mengamankan seorang tersangka, dalam penggerebekan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu juga berhasil menyita barang bukti 3,72 gram narkotika jenis sabu yang di kemas dalam 2 plastik klip ukuran sedang dan 5 plastik klip ukuran kecil.
Selain barang bukti sabu, sambungnya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti terkait lainnya berupa 1 bungkus besar plastik klip transparan ukuran kecil, 4 buah kaca pirex, 2 buah skop yang terbuat dari pipet, 1 buah bong, 3 unit mancis, 1 Unit Timbangan Elektrik, 1 Unit HP Android, Dompet dan Pisau Karter, serta uang tunai senilai Rp. 525 ribu.
"Penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan berkat respon cepat Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dalam merespon informasi dari masyarakat prihal adanya praktik perdagangan narkotika dilokasi setempat," ucap AKP Syafrudin didampingi Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi di Mapolres Labuhanbatu, Jln MH Thamrin Rantauprapat.
Dari hasil interogasi petugas, lanjut APK Syafrudin, tersangka SL alias Sahrul mengaku bahwa narkotika jenis sabu miliknya tersebut ia peroleh dari rekannya bernama Enda, yang hingga saat ini masih dalam proses pengembangan dan pencarian petugas.
"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya sudah di boyong petugas ke Mapolsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu. Terhadap tersangka akan dikenakan pasal tentang penyalahgunaan narkotika dan segera menjalani proses hukum lebih lanjut," tukas Syafrudin mengakhiri.
0 Komentar