Tiga Porsenel Polrestabes Medan Dipecat Tak Hormat atas Penganiayaan Berujung Kematian Budianto Sitepu

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto.

MEDAN | GarisPolisi.com - Tiga personel Polrestabes Medan resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang warga sipil, Budianto Sitepu (42), hingga tewas. Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, menyatakan bahwa hasil investigasi dan fakta persidangan menunjukkan tiga personel yang terlibat langsung dalam penganiayaan berat adalah Ipda Imanuel Dachi, Brigpol FY, dan Briptu DA.

"Kita memberikan sanksi sesuai fakta dan keterangan masing-masing. Dari tujuh personel yang diperiksa, hanya tiga orang yang diputuskan dipecat karena terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kombes Bambang pada Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, empat personel lainnya yang turut hadir di lokasi kejadian dikenai sanksi demosi berupa penundaan kenaikan pangkat selama enam tahun. Mereka dinilai tidak melakukan kekerasan secara langsung atau hanya terlibat dalam pemukulan ringan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada malam perayaan Natal, Selasa (24/12/2024), di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Berdasarkan kesaksian, korban Budianto Sitepu bersama dua rekannya tengah berada di sebuah warung tuak yang lokasinya berseberangan dengan rumah mertua Ipda Imanuel Dachi.

Diduga merasa terganggu, mertua Imanuel Dachi melaporkan situasi tersebut kepada menantunya. Tak lama berselang, Imanuel Dachi bersama beberapa anggota Resmob Polrestabes Medan mendatangi warung tersebut dan menegur para pengunjung. Situasi memanas dan berujung pada tindakan kekerasan oleh para personel kepolisian terhadap korban dan dua rekannya.

Setelah mengalami penganiayaan, Budianto Sitepu beserta dua orang lainnya dibawa ke Polrestabes Medan dan dijebloskan ke dalam tahanan. Di dalam sel, kondisi Budianto semakin memburuk. Ia mengalami muntah-muntah dan akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Setelah dua hari dirawat, korban menghembuskan napas terakhir pada Kamis (26/12/2024).

Hasil Autopsi: Tewas Akibat Kekerasan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, mengungkapkan bahwa hasil autopsi menunjukkan adanya luka serius akibat kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.

"Hasil autopsi menunjukkan pendarahan pada batang otak, kepala, serta luka di pipi, rahang, dan mata akibat benturan keras dengan benda tumpul," jelas Gidion pada Senin (30/12/2024).

Kasus ini memicu perhatian luas, mengingat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap warga sipil. Saat ini, tujuh personel yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani sanksi sesuai dengan peran masing-masing dalam kejadian tersebut.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar