Tangkap Residivis Narkoba, Polsek Aek Natas Sita 0,29 Gram Sabu

Tersangka AP alias Iwan, Residivis Narkoba Jenis Sabu Setelah Kembali di Amankan di Ruang Unit Reskrim Polsek Aek Natas.

Editor : Indra Dharma 

Labura|GarisPolisi.com - Seorang pria berinisial IP alias Iwan (37), warga Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diamankan petugas unit Reskrim Polsek Aek Natas Resor Labuhanbatu. IP diamankan pada Senin, 17 Februari 2025 dini hari saat sedang bertransaksi narkotika jenis sabu di Dusun Kongsienam, desa setempat.

Terkait penangkapan IP alias Iwan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin, Kamis (20/2) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka diawali dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika dilingkungan setempat.

"Tersangka AP alias Iwan diamankan petugas pada Senin (17/2/2025) pukul 04.45 dini hari di Dusun Kongsienam. Saat itu tersangka AP kedapatan sedang bertransaksi narkotika jenis sabu bersama dua orang rekannya, namun kedua pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat proses penangkapan," paparnya. 

Lebih lanjut, AKP Syafrudin juga menuturkan bahwa dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,29 gram, uang tunai senilai Rp. 460 ribu hasil transaksi, 1 Unit HP Android dan 1 Unit Sepeda Motor jenis bebek tanpa plat. 

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dirinya memang terlibat dalam bisnis transaksi narkoba di wilayah tersebut dan menurut data kepolisian diketahui bahwa tersangka AP alias Iwan merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan pada tahun 2020 yang lalu," imbuhnya menjelaskan. 

Dalam keterangannya, Syafrudin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Labuhanbatu dan harus diberantas sampai ke akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi dalam upaya pemberantasan narkoba ini," ucapnya tegas. 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Aek Natas dan segera diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.**



Posting Komentar

0 Komentar