Pelaku Ditembak di Kedua Kaki Saat Ditangkap
Medan | GarisPolisi.com – Tim Jatanras Polrestabes Medan berhasil menangkap Fadli alias F (45), warga Jalan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, yang menjadi pelaku perampokan dan pembunuhan sadis terhadap seorang driver ojek online (ojol). Pelaku ditembak di kedua kakinya karena berusaha melawan saat ditangkap pada Senin (24/2/2025), kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (25/2/2025), mengungkapkan bahwa pelaku dengan sengaja merampok dan menghabisi nyawa korban dengan cara yang sangat brutal.
Kejadian ini bermula pada Minggu (23/2/2025) malam, ketika korban, Jannus Welman Simanjuntak (43), warga Dusun 1, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, menerima pesanan melalui aplikasi InDriver. Pelaku memesan perjalanan dari Jalan Pariama menuju Jalan Eka Rasmi, Johor.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku yang sudah menyiapkan pisau dan golok langsung menyerang korban. "Pelaku menggorok leher korban dari belakang, lalu menikamnya berkali-kali hingga tewas," ujar Kombes Pol Gidion, didampingi Plt Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Korban mengalami luka mengenaskan dengan tiga sayatan di leher, luka tikaman di perut, dada, punggung, serta luka sayatan di tangan dan wajah. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membuang jasadnya ke kawasan Dusun IV Namo Bintang, Desa Suka Rende, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Keesokan harinya, jasad korban ditemukan warga pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Keluarga korban yang kehilangan kontak sejak malam sebelumnya langsung melapor ke polisi. Berbekal laporan tersebut, Tim Jatanras Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak pelaku yang tengah bersembunyi di Jalan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu. Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kedua kakinya.
"Pelaku sempat berencana menjual mobil Toyota Avanza Silver BK 2911 UFB milik korban, tetapi calon pembeli menolak karena mobil tersebut masih dipenuhi bercak darah," jelas Kombes Pol Gidion.
Dalam pemeriksaan, Fadli mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku nekat merampok karena masalah ekonomi. "Saya khilaf, butuh uang," katanya sambil tertunduk saat digiring petugas.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor serta diketahui sebagai pengguna narkoba. "Saat beraksi, pelaku dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba. Hasil tes urine menunjukkan positif," ungkap Kombes Pol Gidion.
Pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi keji ini.
(Ali)
0 Komentar