Simalungun | GarisPolisi.com - Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan menyita empat unit mobil Kijang Kapsul. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Kamis (20/2/2025) pukul 07.00 WIB.
Kasus ini berawal dari laporan seorang pria berinisial BIG (47), warga Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Saribudolok, yang melaporkan dugaan penggelapan pada Sabtu (26/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Kemakmuran No. 40, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
"Berdasarkan LP/B/07/I/2025/POLSEK SARIBUDOLOK/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, kami melakukan penyelidikan intensif terkait kasus ini," ujar AKP Verry Purba.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang wanita berinisial ASH (48), warga Jalan Besar Tiga Runggu, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Hingga saat ini, tersangka masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit I Opsnal Jatanras memperoleh informasi mengenai keberadaan empat unit mobil yang diduga hasil penggelapan. Kendaraan tersebut ditemukan di pekarangan rumah seorang pria berinisial JLT di Dusun Sibisa Dolok, Nagori Bahbolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim, Intelkam, Samapta, Propam, dan Polsek Pane Tongah kemudian melakukan penyitaan pada pukul 14.30 WIB. Keempat mobil yang diamankan antara lain, Kijang Kapsul Biru (BK 1386 LQ), Kijang Kapsul Silver (BK 1829 SE), Kijang Kapsul Hitam (BK 1879 FK) dan Kijang Kapsul Silver (BK 1650 TK)
"Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/11/II/2025/Reskrim dan telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Simalungun melalui surat Nomor 04/Pid B.Sita/2025/PN Sim tertanggal 4 Februari 2025," jelas AKP Verry Purba.
Dalam kasus ini, dua orang saksi telah diperiksa, yaitu seorang pria berinisial FP (34) dan seorang wanita DPS (34), keduanya warga Nagori Bandar Hinalang, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
"Keempat unit mobil yang diamankan saat ini berada di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Verry Purba.
Pihak kepolisian terus melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk pengejaran terhadap tersangka ASH, pencarian barang bukti lainnya, serta melengkapi berkas penyidikan.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Polres Simalungun menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Tim)
0 Komentar