Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Pancurbatu Diselesaikan Secara Damai

Pancurbatu | GarisPolisi.com – Kasus pengeroyokan yang dialami seorang anggota TNI dari Resimen Arhanud 2/SSM, Praka DS Lubis, akhirnya berujung damai setelah dilakukan mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait. Penyelesaian secara kekeluargaan ini berlangsung di Polsek Pancurbatu dan disaksikan oleh aparat keamanan, pemerintah desa, serta perwakilan kedua belah pihak.

Insiden pengeroyokan terjadi pada 29 Januari 2025 di Dusun III, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu. Akibat kejadian tersebut, Praka DS Lubis mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan sempat melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pancurbatu dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/46/I/2025.

Melalui proses mediasi yang dihadiri oleh Kepala Desa Durin Simbelang, Pasi Intel Resimen Arhanud 2/SSM, Danramil 14/PB, serta pihak kepolisian, para pelaku pengeroyokan yang terdiri dari BS, FHT, dan JKK mengakui kesalahan mereka dan secara terbuka meminta maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak Resimen Arhanud 2/SSM, dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan jalur damai.

Kapolsek Pancurbatu, Kompol Dr. Krisnat, S.E., M.H., mengapresiasi penyelesaian yang ditempuh secara kekeluargaan ini. “Kami mendukung langkah damai yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan ini, laporan yang telah dibuat resmi dicabut, dan kasus ini secara hukum dinyatakan selesai,” ujarnya.

Kasmenarhanud 2/SSM, Letkol Arh Arip Budi Cahyono, S.E., juga menyatakan bahwa pihaknya menerima permohonan maaf dari para pelaku dengan harapan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang. Ia mengajak masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan tanpa kekerasan.

Sebagai bentuk kesepakatan, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan damai yang disaksikan oleh unsur kepolisian, TNI, pemerintah desa, serta kuasa hukum masing-masing. Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Penyelesaian kasus ini secara damai diharapkan menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menangani konflik dengan mengutamakan jalur kekeluargaan dan musyawarah tanpa harus melalui proses hukum yang berkepanjangan.

(Ali)

Posting Komentar

0 Komentar