Bawa Kotak Lampu, 2 Pria Diciduk Polres Binjai

Binjai|GarisPolisi.com - Satresnarkoba Polres Binjai, berhasil menangkap dua orang bandar narkoba jenis ekstasi di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (17/02/25) pukul 16.30 WIB.

Kedua pelaku yakni M (42), warga Dusun Telagah Jernih, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat dan H (45), warga Desa Blang Cut, Kecamatan Meurah, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi mengatakan penangkapan pelaku berawal saat petugas dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman melakukan penyelidikan selama 2 hari berturut-turut dimana tepat pada hari ketiga, tim menemukan seorang pria yang sedang berdiri di persimpangan jalan sedang memegang kotak bola lampu.

" Saat akan didekati oleh petugas, pelaku langsung menghindar, namun karena curiga petugas kemudian bergerak cepat dan berhasi mengamankan pelaku M. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir didalam kotak lampu merk platinum," kata AKP Junaidi. 

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap asal barang haram tersebut sesuai keterangan dari M, kemudian petugas berhasil menangkap H di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. 

" Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, bahwa keuntungan dari hasil penjualan narkoba nantinya akan bagi dua," ucap Kasi Humas Polres Binjai.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 655 butir pil ekstasi warna hijau yang dibungkus plastik transparan, 2 unit Handphone dan 1 buah kotak bola lampu merk platinum.

Terhadap kedua tersangka akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar