Penambangan Diduga Ilegal di Tapteng, Bambang Lubis: Saya yang Bertanggung Jawab


Penulis: Yasmend

Tapanuli Tengah | GarisPolisi.com – Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, terus menuai sorotan. Warga sekitar mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari polusi debu saat kemarau hingga jalan berlumpur saat musim hujan.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penggalian tanah uruk di Lingkungan IV, Kelurahan Tukka, yang menggunakan alat berat berupa excavator. Sejumlah dump truk terlihat hilir-mudik mengangkut hasil galian, diduga untuk dijual ke berbagai pihak.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung bertahun-tahun. “Sempat berhenti beberapa waktu karena alat beratnya rusak, tapi sekarang kembali beroperasi sejak Rabu (29/1/2025),” ujarnya.

Warga sekitar mengeluhkan dampak dari aktivitas penambangan ini. Salah satu warga, Sabri Panggabean, menyatakan bahwa keberadaan penambangan tersebut telah mengganggu kesehatan mereka. “Debunya beterbangan ke rumah-rumah warga. Saat hujan, jalan jadi becek dan berlumpur, bahkan banyak yang berlubang karena dilewati truk-truk pengangkut tanah,” kata Sabri.

Kepala Lingkungan IV Tukka, Tazri Tambunan, mengaku tidak mengetahui adanya izin resmi untuk penambangan ini. “Kami tidak pernah menerima konfirmasi atau laporan terkait aktivitas ini dari pihak yang bersangkutan,” ungkapnya.

Saat sejumlah awak media turun ke lokasi untuk mengonfirmasi keberadaan penambangan tersebut pada Senin (3/2/2025), seorang pria yang mengaku bernama Bambang Lubis muncul di lokasi dan dengan nada arogan menyatakan bahwa dirinya yang bertanggung jawab atas aktivitas ini. “Tulis saja, Bambang Lubis yang bertanggung jawab di Galian C,” ujarnya kepada wartawan.

Pernyataan Bambang Lubis ini memicu tanda tanya di kalangan wartawan yang hadir, mengingat dirinya dikenal sebagai seorang jurnalis di wilayah Sibolga-Tapteng. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Sibolga-Tapteng Yasiduhu Mendrofa, yang turut hadir di lokasi mempertanyakan maksud pernyataan tersebut, namun Bambang Lubis tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menertibkan aktivitas penambangan yang diduga ilegal ini. Mereka khawatir dampak lingkungan yang lebih besar, seperti longsor dan kerusakan jalan, jika aktivitas ini dibiarkan berlanjut tanpa pengawasan.

“Jika dibiarkan terus, akan makin parah dampaknya. Kami meminta pemerintah daerah meninjau ulang izin dan menindak tegas jika memang ilegal,” tegas seorang warga.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas aktivitas penambangan ini. Diharapkan pihak terkait segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah atau justru beroperasi di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar