Sibolga|GarisPolisi.com – Polsek Sibolga Selatan, Polres Sibolga, berhasil menyelesaikan kasus pencurian melalui pendekatan Restorative Justice pada Rabu (8/1/2025). Kasus ini melibatkan pelaku berinisial R yang mencuri barang milik Suryadi di gudang Tangkahan Sumber Karya, Jalan KHA. Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Selasa (3/1/2024) pukul 03.00 WITA.
Barang yang dicuri antara lain 1 ball plastik, 1 unit gerinda, dan 140 liter minyak solar, dengan total kerugian sebesar Rp 1.500.000. Setelah proses penyelidikan, Polsek Sibolga Selatan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak di Mako Polsek Sibolga Selatan pada pukul 16.00 WIB.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu, didampingi Kanit Reskrim IPDA Erwin CA. Siahaan, SE, Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Habil BRIPKA Irwansyah, Kanit Binmas AIPTU Alfhonc Simanjuntak, Babinsa SERDA Asrul Sihite, Kasi Trantib Kelurahan Aek Manis Amril Usman, SE, serta personel Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Berikut poin-poin kesepakatan yang dicapai:
- Kedua belah pihak saling memaafkan.
- Terlapor, Rahmad Eriansyah, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
- Pelapor, Suryadi, mencabut laporan pengaduan di Polsek Sibolga Selatan dengan membuat permohonan pencabutan laporan resmi.
Kapolsek AKP Bremer BS. Hulu menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini melalui pendekatan Restorative Justice merupakan langkah konkret yang diambil Polsek Sibolga Selatan untuk mengutamakan keadilan restoratif. “Kami berusaha tidak hanya menegakkan hukum secara tegas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujarnya.
Komitmen untuk Perbaikan Pelaku menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Kami menyesal atas tindakan kami dan akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi lebih baik,” ungkap Rahmad. Di sisi lain, korban mengapresiasi langkah mediasi yang diambil pihak kepolisian dan mendukung pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian kasus ini.
Selain mediasi, Polsek Sibolga Selatan juga berencana terus memantau dan memberikan bimbingan kepada kedua belah pihak untuk memastikan mereka benar-benar menjalankan komitmennya. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya tindakan kriminal serupa di masa depan.
Acara mediasi ditutup dengan penandatanganan kesepakatan antara kedua belah pihak. Proses berlangsung dengan aman, tertib, dan menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.
(Sumber: Humas Polres Sibolga)
0 Komentar