Polisi Tembak Dua Anggota Geng Motor Residivis Curanmor, Sudah Beraksi di 12 Lokasi di Medan

Medan | GarisPolisi.com – Dua residivis pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di 12 lokasi berbeda di wilayah Medan berhasil diringkus oleh Polsek Sunggal. Namun, saat hendak ditangkap, kedua pelaku yang tergabung dalam dua kelompok geng motor ini berusaha melawan dan kabur, memaksa polisi untuk mengambil tindakan tegas. Mereka ditembak di bagian kaki untuk menghentikan aksi perlawanan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan S.H., M.Hum, didampingi oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, masing-masing berinisial M.A.S (32) dan R.A (25), telah melakukan pencurian di berbagai lokasi, dengan modus operandi menggunakan kunci T untuk merusak sepeda motor yang diparkir di area pertokoan, perkantoran, dan tempat parkir umum.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis dengan modus yang sudah teruji. M.A.S berasal dari kelompok yang sudah melakukan 5 aksi pencurian, sedangkan R.A melakukan 7 aksi di wilayah Sunggal,” jelas Kombes Pol Gidion dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sunggal, Senin (13/01/2025).

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil curian dari kedua pelaku, dengan rincian satu motor disita dari M.A.S dan tiga motor lainnya dari R.A.

“Kami sudah berhasil menyita 4 unit sepeda motor yang mereka curi. Barang bukti ini akan segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai,” ujar Kapolrestabes Medan.

Saat proses penangkapan, kedua pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Polisi yang bertindak cepat dan terukur menembak kaki kedua pelaku untuk melumpuhkan mereka.

“Karena pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki mereka. Kami kini sedang memburu empat pelaku lainnya yang terlibat dalam dua kelompok geng motor ini,” tambahnya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4-e dan 5-e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar