Dugaan Korupsi Pengadaan Mobiler SMA di Siantar dan Simalungun, Komite Akan Tempuh Jalur Hukum

Panusunan Sinaga, perwakilan komite SMA Negeri 5 saat mengecek mobiler di sekolah tersebut, Jumat (24/1/2025).

Pematang Siantar|GarisPolisi.com – Dugaan penyimpangan anggaran pengadaan mobiler untuk sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun mencuat. Pasalnya, barang yang diterima pihak sekolah dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.

Salah satu kasus mencolok terjadi di SMA Negeri 5 Pematang Siantar, Jalan Medan, Pematang Siantar. Berdasarkan temuan saat dilakukan pemeriksaan di sekolah, jumlah mobiler berupa meja, kursi, dan lemari yang tersedia di ruang kelas tidak sebanding dengan anggaran yang mencapai Rp2,5 miliar pada tahun 2021. Setelah dihitung, nilai barang yang ada hanya mencapai ratusan juta rupiah.

Panusunan Sinaga, perwakilan komite SMA Negeri 5, pada Jumat (24/01/2025) mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap situasi ini. 

“Kami sangat prihatin. Pengadaan mobiler yang seharusnya terpenuhi dengan anggaran Rp2,5 miliar pada tahun 2021, hanya menghasilkan beberapa meja, kursi, dan lemari. Jika dilihat secara kasat mata, nilainya tidak lebih dari ratusan juta rupiah. Kemana sisanya?” tegas Panusunan.

Robinson Sitanggang, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Rayon 4 Siantar-Simalungun, saat dimintai tanggapan mengaku tidak mengetahui detail terkait pengadaan tersebut.

“Pengadaan mobiler itu dilakukan pada tahun 2021, dengan anggaran Rp2,5 miliar oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Namun, saat itu saya belum menjabat sebagai kepala cabang dinas. Kepala cabang saat itu adalah Jamea Siahaan, dan kepala sekolah SMA Negeri 5 adalah Edo Simarmata. Saya juga tidak menerima serah terima mobiler,” jelas Robinson.

Kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobiler ini semakin menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Komite SMA Negeri 5 berencana untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum guna mengungkap kebenaran terkait aliran dana dan pengadaan barang yang tidak sesuai.

“Kami akan melaporkan hal ini ke pihak berwenang agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas. Ini adalah hak siswa untuk mendapatkan fasilitas belajar yang layak sesuai dengan anggaran yang sudah dialokasikan,” tutup Panusunan.

(NK4I)

Posting Komentar

0 Komentar