Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji di laboratorium untuk memastikan keasliannya. "Barang bukti ini merupakan hasil dari tiga kasus penyitaan narkoba yang melibatkan tujuh tersangka," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers.
Rincian Kasus Penyitaan Narkoba
Kasus Pertama Pada 26 Oktober 2024, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MN di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Berandan, Kabupaten Langkat. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
Kasus Kedua Pada 30 Oktober 2024, petugas melakukan penyitaan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Deliserdang, yakni Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Perumahan Griya Deli Asri, dan Jalan Sempurna. Dalam operasi ini, tiga tersangka berinisial MY alias Y, SS alias A, dan NH alias D ditangkap. Polisi menyita 6 kilogram sabu dan 70.000 butir pil ekstasi dari ketiga lokasi tersebut.
Kasus Ketiga Pada 20 November 2024, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni JAD, ACNL, dan AA, di tiga lokasi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, yaitu Jalan M. Yakub, Jalan Datuk Kabu, dan Jalan Jermal I. Dari mereka, petugas menyita barang bukti berupa 8.418,31 gram sabu.
Dari total barang bukti yang disita, yaitu 24.418,31 gram sabu dan 70.000 butir ekstasi, sebagian disisihkan untuk keperluan uji laboratorium. "Hari ini, kita musnahkan 24.095,31 gram sabu dan 69.426 butir pil ekstasi. Sisanya, yakni 323 gram sabu dan 574 butir pil ekstasi, akan digunakan untuk uji laboratorium forensik," jelas Kombes Gidion.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa pemusnahan ini memiliki dampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika. "Dengan pemusnahan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 314.183 jiwa dari dampak buruk narkoba," ujar Gidion.
(Red)
0 Komentar