Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja di Aek Horsik dengan Barang Bukti Setengah Kilogram

 


Editor: Yasiduhu Mendrofa

TAPTENG | GarisPolisi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di Dusun IV, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku yang ditangkap adalah SES (50), warga Pancuran Gerobak, Kota Sibolga. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh tim Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang meresahkan.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket besar ganja dengan berat sekitar 500 gram dan satu unit timbangan.

"Pelaku SES mengakui telah mengedarkan ganja selama dua bulan terakhir. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria di Panyabungan," ujar Iptu Gunawan.

Lebih lanjut, Iptu Gunawan menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas pelanggaran serupa.

"Ini menjadi pengingat bahwa Polres Tapteng tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapteng," tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tapteng juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. "Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk mencegah kerusakan generasi muda akibat narkoba," tutupnya.

(Sumber: Humas Polres Tapteng)

Posting Komentar

0 Komentar