Polres Sibolga Cokok Pelaku Judi KIM Hongkong


Editor: Yasiduhu Mendrofa

SIBOLGA | GarisPolisi.com – Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian ilegal. Seorang pria berinisial NH alias J (51), berhasil diamankan terkait tindak pidana perjudian jenis KIM Hongkong tanpa izin. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ASTA CITA yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, guna menciptakan masyarakat yang bebas dari praktik perjudian ilegal.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, SH, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 21.50 WIB. Tim Opsnal Polres Sibolga menerima informasi terkait aktivitas perjudian di Jalan Tor Simarbarimbing, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara. Lokasi tersebut diketahui berada di sebuah lapo tuak bernama Sihombing.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, kami mendapati pelaku sedang menjalankan aktivitas perjudian,” jelas AKP Rudi S. Panjaitan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A17K berwarna emas yang berisi data pasangan nomor judi KIM Hongkong. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 530.000,- yang diduga merupakan hasil dari aktivitas perjudian tersebut.

NH, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Dolok Tolong No. 37, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, langsung dibawa ke Mapolres Sibolga bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian ilegal. Upaya ini merupakan bagian dari langkah Polres Sibolga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat,” tegas AKP Rudi S. Panjaitan.

Penangkapan ini menegaskan sikap Polres Sibolga dalam mendukung pemerintah menciptakan suasana kondusif dan bebas dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

(Sumber: Humas Polres Sibolga)

Posting Komentar

0 Komentar