Polres Binjai Ringkus Bandar Pil Ekstasi

Binjai|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria sebagai bandar narkoba yang siap antar tempat sesuai pesanan.

Tersangka berinisial BHT (21) diamankan petugas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (17/12/2024) Pukul 21.00 WIB.

Penangkapan tersangka berawal saat tim Satresnarkoba dibawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi Santoso bersama anggotanya melakukan penyelidikan dilokasi atas informasi dari masyarakat.

Saat dilokasi, petugas menemukan terduga sesusai informasi yang diterima dan kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terduga dimana saat itu terduga sedang mengantarkan barang pesanan terhadap seseorang yang sudah disepakati olehnya.

Namun sebelum barang pesanan diterima pembelinya, petugas terlebih dahulu menciduk tersangka.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti 8 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,25 gram di bungkus plastik klip transparan, satu buah kotak rokok (tempat penyimpanan) dan satu unit Handphone merk Oppo.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui kasi Humas Iptu Junaidi mengatakan informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, Rabu (19/12/2024)

" Saat ini BHT beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun," ucap Iptu Junaidi.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar