Labuhanbatu | GarisPolisi.com — Peristiwa yang diduga melibatkan oknum yang mengaku berasal dari Polda Sumatera Utara kembali terjadi di Labuhanbatu. Pada Minggu (20/12/2024) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) BLNK yang berlokasi di Jalan Baru Adam Malik, Komplek Ruko DL Sitorus, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, sejumlah orang yang mengaku dari Polda Sumut diduga melakukan tindakan pengamanan yang menjadi sorotan.
Menurut informasi dari pihak THM, empat orang dengan inisial DG, D, AFT, dan CC diamankan oleh delapan orang yang mengklaim sebagai anggota Polda Sumut.
“Saya tidak tahu mereka dibawa ke mana. Hingga saat ini belum ada kejelasan. Namun, dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya kabarnya sudah dilepaskan,” ungkap salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Saat proses pengamanan berlangsung, seorang wartawan dari Metro Nusantara.com, B. Hutagalung, yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, menghadapi tindakan intimidasi.
Salah seorang oknum yang mengaku dari Polda Sumut merampas ponsel milik Hutagalung dan menghapus data liputan, berupa video dokumentasi liputannya.
“HP saya dirampas secara paksa. Salah satu dari mereka bahkan menghapus video di dalamnya. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Hutagalung.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai ancaman pidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Hutagalung juga menyoroti kemungkinan pelanggaran UU ITE Pasal 30 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses perangkat elektronik orang lain.
“Ini bisa dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, operasi yang diduga terkait pemberantasan narkoba ini menuai tanda tanya besar. Hingga kini, belum ada rilis resmi dari pihak Polda Sumut mengenai barang bukti atau hasil operasi.
Hutagalung, yang juga pengurus Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Labuhanbatu, menduga adanya modus "tangkap lepas" dalam operasi tersebut.
“Jika benar, ini sangat disayangkan. Tindakan seperti ini mencoreng institusi dan mengabaikan perintah Kapolri untuk memberantas narkoba secara tegas,” ujarnya.
Kasat Narkoba Labuhanbatu, Sopar Budiman, saat dimintai konfirmasi, mengaku tidak mengetahui adanya operasi tersebut. “Saya tidak tahu soal itu,” ujarnya singkat.
Ketua DPC GANN Labuhanbatu, Agus Kusdarwanto, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap wartawan.
“Hutagalung adalah pengurus GANN Labuhanbatu. Tindakan ini mencederai citra lembaga kami yang giat mendukung program pemerintah dan Kapolri dalam pemberantasan narkoba,” tegas Agus.
Agus menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti insiden ini. “Kami tidak akan menganggap ini sebagai hal sepele. Tindakan tegas akan kami ambil untuk melindungi anggota kami,” tutupnya.
(KD)
0 Komentar