Kejari Serdang Bedagai Tetapkan S sebagai Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMD

Serdang Bedagai | GarisPolisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menetapkan S, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, sebagai tersangka tindak pidana korupsi. S diduga terlibat dalam penyelewengan fasilitas kredit di salah satu bank milik pemerintah daerah (BUMD) Kabupaten Serdang Bedagai. Penetapan tersangka ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2024).

Kepala Kejari Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Hasan Afif Muhammad, SH, menjelaskan bahwa S diduga melakukan manipulasi data keuangan dan mark-up nilai agunan untuk memperoleh dua fasilitas kredit pada tahun 2015. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp964 juta.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sergai, Rufina mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh dua jenis fasilitas kredit dari bank tersebut. Kredit pertama adalah Kredit Rekening Koran senilai Rp400 juta dengan tenor 12 bulan, sedangkan kredit kedua adalah Kredit Angsuran Lainnya senilai Rp350 juta dengan tenor 60 bulan. Namun, hingga saat ini, kredit tersebut telah dinyatakan macet.

“Tersangka memalsukan laporan keuangan dan mengajukan agunan yang sudah dimark-up. Bahkan, agunan tersebut masih terikat kredit dengan bank lain,” ujar Rufina.

Berdasarkan hasil perhitungan oleh tim penyidik bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), ditemukan bahwa nilai agunan hanya sebesar Rp302 juta, sementara baki debet mencapai Rp1,26 miliar. Selisih tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp964 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebing Tinggi selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan terus melakukan pendalaman guna memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Rufina.

(Zulpan)

Posting Komentar

0 Komentar