Menurut petunjuk teknis (juknis) pemberian Makanan Tambahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, PMT untuk ibu hamil dengan Kurang Energi Kronis (KEK) dan balita dengan gizi kurang diberikan secara teratur selama 90 hari berturut-turut. Namun, di Puskesmas Tanjung Pasir, pemberian makanan tambahan ini diduga tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Sumber yang dapat dipercaya, yang juga merupakan seorang Kader Posyandu di Desa Tanjung Pasir, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pemberian PMT hanya dilakukan sekali melalui Posyandu dalam setahun. Selepas itu, sisa distribusi makanan diberikan langsung ke rumah penerima hanya selama tujuh hari.
"Pada tahun ini, pemberian PMT hanya dilakukan sekali melalui Posyandu. Sisanya, hanya diantar ke rumah penerima PMT selama tujuh hari," ungkap sumber tersebut, Kamis (19/12/2024).
Perbedaan mencolok terlihat pula pada penyaluran PMT pada tahun 2023 dan 2024. Di tahun 2023, pemberian makanan tambahan dimasak dan dibagikan langsung oleh kader Posyandu. Namun, pada tahun 2024, makanan bergizi untuk pencegahan stunting ini justru dipesan dari warung makan khas Minang yang ada di desa setempat, dengan menu nasi, ayam goreng, dan buah-buahan.
Selain dugaan penyelewengan PMT, Kapus Tanjung Pasir juga diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) terhadap dana insentif yang seharusnya diterima oleh dokter dan tenaga kesehatan di Puskesmas. Modus yang digunakan adalah sistem cash back, di mana dana insentif yang masuk ke rekening tenaga medis diduga dipotong oleh Kapus untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, ada pula dugaan bahwa dana retribusi pasien yang berobat ke Puskesmas Tanjung Pasir turut diselewengkan oleh Kapus.
Wartawan GarisPolisi.com berusaha mengonfirmasi dugaan tersebut dengan menemui langsung Kapus Tanjung Pasir di Puskesmas, Kamis (19/12/2024), namun Kapus tidak berada di tempat. Salah seorang pegawai di Puskesmas menginformasikan bahwa Kapus baru saja keluar untuk sarapan.
Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor yang tertera milik Kapus juga tidak membuahkan hasil.
Telepon yang dibiarkan berdering tanpa diangkat dan pesan WhatsApp yang terkirim dengan tanda centang dua tanpa adanya balasan semakin memperkuat dugaan bahwa Kapus menghindari konfirmasi terkait masalah ini.
Kondisi ini memunculkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Tanjung Pasir, yang merasa bahwa Kapus Tanjung Pasir tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pencegahan stunting. Warga desa meminta agar Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. Hendriyanto Sitorus, segera mencopot Kapus Tanjung Pasir dari jabatannya.
"Masyarakat meminta agar Bupati Labuhanbatu Utara segera menindak tegas Kapus Tanjung Pasir yang diduga telah menyelewengkan dana dan tidak menjalankan program pencegahan stunting dengan benar," ujar salah seorang warga desa setempat.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan, dan diharapkan pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kebenaran dugaan penyelewengan yang terjadi.
(Padli Sinaga)
0 Komentar